Piru,CahayaMediaTimur.com-Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama Usman Mansur alias Upang, seorang pengusaha di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, terus menjadi perhatian masyarakat. Perkara tersebut kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres SBB setelah adanya laporan dari korban yang datang didampingi ayah kandungnya.
Berdasarkan pengakuan korban sebagaimana dilaporkan kepada penyidik, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali yang diduga dilakukan oleh Usman Mansur. Permasalahan tersebut kini menjadi perhatian serius oleh penyidik PPA Polres SBB.
Persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian serius dalam sistem hukum Indonesia. Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual. Oleh karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak wajib ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejak laporan tersebut mencuat ke publik, informasi mengenai dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Usman Mansur menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat, khususnya di Dusun Tanah Goyang dan wilayah sekitarnya. Sejumlah warga mengaku terkejut karena selama ini Usman dikenal sebagai sosok yang kerap memberikan kritik kepada warga lain. Beberapa warga bahkan menyebut Usman sering melontarkan kata-kata yang dinilai merendahkan orang lain dengan menyebut mereka sebagai “kotor” maupun “najis”. Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan kesaksian warga yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, warga menilai bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bahwa seseorang tidak dapat dinilai hanya dari penampilan atau citra yang ditampilkan di hadapan publik. Menurut mereka, proses hukum perlu menjadi ruang untuk menguji seluruh fakta dan bukti secara objektif sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.
Di tengah proses penyidikan, beredar informasi bahwa saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres SBB, Usman Mansur membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi di tengah masyarakat. Namun demikian, kebenaran mengenai isi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
Sejumlah warga juga mengaitkan bantahan tersebut dengan pernyataan yang menurut mereka pernah disampaikan Usman setelah menerima surat panggilan pertama dari penyidik. Warga mengklaim Usman berulang kali mengucapkan bahwa dirinya tidak melakukan persetubuhan secara cuma-cuma, melainkan memberikan sejumlah uang setelah hubungan tersebut terjadi. Klaim tersebut berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, beberapa warga menyebut bahwa pada awal Juli lalu Usman diduga sempat berupaya mencari jalan agar persoalan tersebut tidak berkembang ke publik. Namun menurut keterangan warga, informasi mengenai dugaan kasus tersebut telah lebih dahulu tersebar setelah disebutkan bahwa Nurjanah Galela, yang dikenal warga sebagai Mama Piara korban, menyampaikan informasi tersebut kepada sejumlah masyarakat di Dusun Tanah Goyang.
Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berlangsung di Unit PPA Polres SBB.Masyarakat diharapkan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum agar perkara ini dapat ditangani secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.






