Peringatan HUT Kemerdekaan Indoensia, 68 Orang Warga Binaan Lapas Dobo Mendapatkan Hadiah Remisi Umum Dan Dasawarsa Tahun 2025

oleh -63 views

DOBO,CahayaMediaTimur.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, memberikan hadiah remisi umum dan remisi dasawarsa bagi enam puluh delapan orang warga binaan, dalam peringatan HUT Repulbik Indonesia yang ke-80, Minggu(17/8/2025).

Diwakili oleh dua orang warga binaan, menerima langsung remisi umum dan dasawarsa secara langsung oleh Bupati Kep. Aru, Timotius Kaidel, selepas upacara peringatan hari Kemerdekaan Indonesia, bertempat pada lapangan upacara kabupaten kep. Aru.
Sebanyak enam puluh delapan orang warga binaan mendapatkan hak remisi, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian remisi Umum Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 kepada Anak Binaan danKeputusan Menimipas nomor : PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian remisi Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Dasawarsa Tahun 2025 kepada Anak Binaan.

Dalam kesempatan itu, Kaidel menyempatkan untuk mengucapkan selamat bagi warga binaan Lapas Dobo yang telah berhak mendapatkan hak remisi umum dan remisi dasawarsa. Dirinya juga berpesan agar dapat menjalani masa pidana dengan semangat dan agar memperbaiki diri dari pelanggaran yang telah dibuat. Sehingga ketika keluar nantinya, dapat bersosialisasi dengan masyarakat diluar dan ikut dalam pembangunan bangsa dan negara.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi oleh Kepala Lapas bagi warga binaan di aula Lapas. Pieter J. Lessy, selaku kepala Lapas dalam sambuatannya juga berharap bahwa remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan dalam menjalani masa pidananya.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan hak remisi dihari ini. Semoga dapat memotivasi untuk lebih giatlagi dalam mengikuti setiap program pembinaan dan dapat menunjukan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” tutur Lessy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.