Lokki,CahayaMediaTimur.com-Skandal dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, memicu kemarahan warga. Terduga pelaku yang disebut merupakan ayah kandung korban Jhon Mursalim, dilaporkan menghilang saat kasus tersebut hendak dilaporkan ke polisi.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi di rumah keluarga korban di Desa Lokki. Korban diketahui masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan dari ibu korban kepada keluarga serta aparat kepolisian terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dialami anaknya. Informasi tersebut kemudian memicu reaksi dari keluarga besar dan masyarakat setempat.
Bhabinkamtibmas Desa Lokki, Mario Siahaya, mengatakan pihaknya menerima laporan awal dari ibu korban serta keluarga dan sempat berupaya mendorong agar kasus tersebut segera dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
Menurutnya, ibu korban sudah mengakui bahwa suaminya melakukan pencabulan terhadap anaknya,sehingga Yosesfin dan keluarga awalnya menyatakan kesiapan untuk melapor ke Polres Seram Bagian Barat (SBB)agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum, termasuk pemeriksaan medis(Visum) terhadap korban.
“Rencananya keluarga akan membuat laporan polisi supaya kasus ini bisa diproses dan korban dapat menjalani visum,” kata Siahaya kepada wartawan, Selasa (11/3/2026).
Namun saat aparat kembali mendatangi rumah keluarga tersebut di pagi hari untuk melanjutkan proses pelaporan, rumah dalam keadaan terkunci dan seluruh penghuni rumah, termasuk terduga pelaku, tidak lagi berada di tempat.
“Kami datang kembali untuk memastikan rencana pelaporan, tetapi rumah sudah terkunci dan mereka sudah tidak ada di lokasi,” ujarnya.
Kondisi ini memicu kecaman dari masyarakat Desa Lokki. Warga mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri keberadaan terduga pelaku dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak harus segera ditangani secara serius oleh aparat.
“Ini menyangkut masa depan anak. Aparat harus segera turun tangan agar kasusnya jelas dan korban mendapat perlindungan,” tegasnya.
Di sisi lain, ibu korban, Yosefina Riry, membantah tuduhan yang beredar. Melalui pesan singkat, ia menyatakan informasi mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut tidak benar dan tidak memiliki bukti yang kuat.
Ia juga menyebutkan bahwa anaknya telah memberikan keterangan kepada aparat kepolisian bahwa peristiwa yang dituduhkan tidak pernah terjadi.
Meski demikian, masyarakat berharap aparat kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan juga mengambil tindakan tegas terhadap orang yang melindungi serta meloloskan pelaku untuk melarikan diri.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua korban.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan kasus ini agar kebenaran terungkap dan korban memperoleh perlindungan yang layak.
