Sumardi Anggota DPRD SBB Tidak Pro Rakyat, Diduga Toekidy Mendapatkan Intimidasi 

oleh -2 views

Kairatu,CahayaMediaTimur.com-Sengketa lahan di desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang melibatkan seorang ahli waris tunggal bernama Pak Toekidy kini menjadi perhatian warga setempat.

 

Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menghadirkan sisi kemanusiaan yang memprihatinkan, di mana pemilik sah lahan diduga justru mengalami tekanan dari sejumlah pihak yang memiliki pengaruh.

 

Menurut keterangan yang dihimpun, Pak Toekidy sebagai ahli waris telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan. Ia mendatangi pihak-pihak yang bersengketa, termasuk salah satu anggota dewan bernama Sumardi, dengan harapan mendapatkan solusi damai.

 

Namun, upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil. Alih-alih mendapatkan mediasi, pihak ahli waris justru mengaku menghadapi sikap yang tidak kooperatif. Situasi ini memperburuk kondisi dan memaksa sengketa berlanjut ke jalur hukum.

 

Salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut sempat terjadi dugaan intimidasi. “Ada ancaman yang disampaikan secara langsung kepada keluarga ahli waris, bahkan mengarah pada ancaman fisik,” ujar sumber tersebut di Waimital, 26 April 2026.

 

Lebih lanjut, saksi juga menyebutkan adanya tekanan secara hukum yang diduga digunakan untuk melemahkan posisi Pak Toekidy. Kondisi ini dinilai membuat pihak ahli waris berada dalam tekanan, baik secara mental maupun psikologis.

 

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul dugaan lain terkait penghilangan barang bukti. Salah satu tergugat, Ilham Sumarsono, diduga melakukan perubahan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa.

 

Atas dugaan tersebut, pihak penggugat telah melayangkan laporan resmi ke Polres SBB, pada 21 April 2026. Laporan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan objektif.

 

Selain itu, keterlibatan seorang anggota dewan dalam perkara ini juga menjadi sorotan. Sumardi diduga memiliki peran dalam penguasaan lahan yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini memicu perhatian publik terkait kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

 

Sementara itu, kondisi Pak Toekidy saat ini dilaporkan cukup memprihatinkan. Ia disebut tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap dan harus bergantung pada bantuan warga sekitar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Permasalahan ini juga diperkuat oleh adanya kejanggalan dalam dokumen kepemilikan tanah. Perbedaan data antara Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat tanah menjadi salah satu poin yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

 

Tak hanya itu, penunjukan batas tanah yang mencantumkan nama seseorang yang telah meninggal dunia turut menimbulkan tanda tanya. Bahkan, surat keterangan dari pemerintah desa juga disebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

Ironisnya, di tengah sengketa yang berlangsung, Pak Toekidy tetap menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Pak Toekidy yang membayar pajak sebagai ahli waris, tetapi lahan justru dikuasai pihak lain,” ujar seorang narasumber dalam rekaman yang diterima.

 

Kini, perkara ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian masyarakat luas. Publik menantikan keputusan Majelis Hakim, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan hak pihak yang sah dapat dikembalikan sesuai hukum yang berlaku.(CMT)