Piru,CahayaMediaTimur.com-Polemik terkait pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) perlu disikapi secara objektif dan tidak dibangun melalui asumsi sepihak yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Informasi yang berkembang seolah menggiring kesimpulan adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan, padahal hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pelanggaran administrasi dalam mekanisme iuran tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, Jafar Tunny, telah menjelaskan bahwa pemotongan dana dilakukan berdasarkan kesepakatan internal organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP). Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme tersebut bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari kesepakatan organisasi yang telah diketahui oleh anggota terkait.
Dalam prinsip hukum administrasi pemerintahan di Indonesia, suatu kebijakan internal organisasi tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila dilakukan atas dasar musyawarah dan persetujuan bersama.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Artinya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi, bukan melalui opini publik atau pemberitaan sepihak.
Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juga menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam konteks organisasi seperti Dharma Wanita Persatuan, setiap anggota memiliki ruang untuk menyepakati program internal organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Iuran organisasi, arisan, kegiatan sosial, maupun konsumsi pertemuan merupakan praktik umum dalam organisasi kemasyarakatan dan kedinasan di Indonesia.
Salah satu pegawai di lingkup Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa persoalan tersebut sebenarnya tidak memiliki masalah serius sebagaimana yang berkembang di publik. Menurutnya, seluruh kegiatan maupun iuran yang selama ini berjalan merupakan hasil kesepakatan bersama antar anggota dan bukan kebijakan sepihak pimpinan.
“Semua kegiatan yang diberitakan itu murni hasil kesepakatan bersama kami. Tidak ada paksaan ataupun kebijakan yang diputuskan sepihak oleh pimpinan. Justru kami menduga ada pihak tertentu yang sengaja membangun opini untuk merusak nama baik pimpinan kami,” ujarnya.
Ia juga menduga polemik yang berkembang saat ini sarat dengan kepentingan tertentu yang mengarah pada upaya menjatuhkan unsur pimpinan di lingkungan Kemenag SBB.
“Kuat dugaan ada pihak yang ingin menggulingkan pimpinan kami dan memiliki tujuan untuk mengambil posisi unsur pimpinan. Karena itu isu ini terus digiring seolah-olah ada pelanggaran besar, padahal pada kenyataannya semua berjalan atas kesepakatan internal,” tambahnya.
Terkait dugaan pemotongan melalui sistem perbankan, perlu dipahami bahwa pihak bank tidak mungkin melakukan pemotongan dana nasabah tanpa adanya dokumen administratif atau dasar pengajuan resmi dari institusi terkait. Pernyataan pihak bank mengenai adanya surat resmi menunjukkan bahwa mekanisme tersebut dilakukan secara administratif dan bukan tindakan ilegal secara otomatis.
Oleh karena itu, tudingan yang langsung mengarah pada dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran hukum dinilai terlalu prematur dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun individu tertentu sebelum adanya hasil audit atau putusan resmi dari lembaga berwenang.
Masyarakat diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses klarifikasi dan mekanisme pengawasan internal pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






